Tuesday, June 11, 2013

BANK SAMPAH SALAM KOTA BANDUNG

KELENGKAPAN BANK SAMPAH

  1. KELANGKAPAN MANAJEMEN
    i.      PENGURUS
Pengurus adalah pengelola system bank sampah dari wilayah hasil dari kesepakatan fasilitator dan juga beberapa pihak. Tugas dan tanggung jawab pengurus bank sampah adalah :
  1. Menjalankan mekanisme system bank sampah sesuai dengan prosedur dan keseragaman pelaksanaan.
  2. Meningkatkan kondisi wilayah di 6 PILAR POKOK (Pilar Sosial, Pilar Lingkungan, Pilar Kesehatan, Pilar Pendidikan, Pilar Ekonomi dan Pilar Informasi dan Teknologi).
  3. Menjamin kesejahteraan pengurus bank sampah dan juga kenyamanan nasabah
  4. Melaporkan pada pihak pendamping dalah hal pelaksanaan kegiatan
  5. Mengatur secara tersendiri aturan dan cara kerja oleh PBS
ii.      BAGIAN PENGURUS
Bagian-bagian pelaksanaan dan juga kinerja pengurus adalah sebagai berikut :
  1. Manager Bank Sampah : adalah Fasilitator atau Kader lingkungan yang memiliki pengetahuan tentang green and clean, cekatan dan ulet memantau kondisi bank sampah. Tugas dan tanggung jawabnya adalah member dan mengeluarkan kebijakan untuk pengembangan bank sampah dalam rapat pengurus
  2. Bendahara Bank Sampah : adalah kader lingkungan yang memiliki pengetahuan tentang arus keuangan dan dapat diberi amanah. Tugas dan tanggung jawabnya adalah mengetahui arus keuangan dan pelaporan keuangan
  3. Divisi pencatatan : adalah kader lingkungan yang memiliki kemampuan dan pengetahuan pencatatan secara sistematis dan rapi. Tugas dan tanggung jawabnya adalah pencatatan kegiatan, agenda dan membantu langsung bendahara
  4. Divisi penimbangan : adalah kader lingkungan yang memiliki kemampuan dan pengetahuan dalam menimbang dan membagi jenis-jenis sampah. Tugas dan tanggung jawabnya adalah melakukan pemilahan dan penimbangan sampah yang ada di bank sampah
  5. Divisi pengepakan : adalah  kader lingkungan yang memiliki kemampuan pengepak dan mengemas sampah sesuia dengan jenis serta kelompoknya. Tugas dan tanggung jawabnya adalah meminimalisir penumpukan sampah yang berhamburan pada waktu yang lama, menjaga keamanan dan penyusutan sampah yang ada.
  6. Divisi umum: adalah kader lingkungan yang memiliki waktu banyak untuk membantu para pengurus dalam kinerja jika diperlukan

KELENGKAPAN ADMINISTRAS
i.      LOGO PBS
ii.      FORMULIR PENDAFTARAN NASABAH
iii.      DATABASE NASABAH
iv.      BUKU REKENING NASABAH
v.      SLIP TRANSAKSI
vi.      BUKU KAS NASABAH
vii.      BUKU BESAR
viii.      BUKU KAS PENGURUS
  1. KELENGKAPAN PERALATAN
    i.      STEMPEL
    ii.      TIMBANGAN
    iii.      KARUNG PILAH
    iv.      KALKULATOR
  2. KELENGKAPAN MATERI
    i.      DATABASE KODE WILAYAH
    ii.      DATABASE SAMPAH
    iii.      DATABASE PENGELOMPOKAN SAMPAH
    iv.      DATABASE PENGEPUL
    v.      DATABASE WILAYAH BANK SAMPAH
    vi.      MATERI BANK SAMPAH

PELAKSANAAN SISTEM BANK SAMPAH
PEREKRUTAN NASABAH
Perekrutan nasabah dilakukan dengan cara :
  1. Memilih Rumah dengan Kepala keluarga dan Anggota Keluarga yang mau berpartisipasi dalam kegiatan green and clean serta bank sampah
  2. Memberikan formulir pendaftaran untuk segera diisi dan dikembalikan ke pengurus PBS (Pengelolaan Bank Sampah)
  3. Kepala Keluarga mengisi formulir dengan cermat dan dengan isian yang rapi sehingga mampu dibaca oleh pengurus serta menandatangi formulir sebagai bukti jaminan kebenaran dari syaratdan aturan yang diberlakukan
  4. Pengurus menerima lembaran formulir dan mentabulasi data setiap KK yang mendaftar pada Buku atau Lembaran DATABASE Nasabah
  5. Tabulasi data disesuiakan dengan format yang ada, mulai dari NO INDUK, nama lengkap nasabah, alamat, telpon dst
  6. Setelah pengisian DATABASE NASABAH, pengurus memberikan buku rekening nasabah yang sebelumnya telah diisi sesuai dengan data yang ada dan telah ditanda tangani oleh MANAGER BANK SAMPAH
  7. Setiap nasabah penerima buku rekening nasabah berhak  mengetahui waktu dan tempat transaksi bank sampah yang disampaikan oleh pengurus
  8. Tata aturan dan juga system pelaksanaan system bank sampah diatur selanjutnya oleh pengurus dan nasabah berdasarkan kesepakatan bersama
  9. MEKANISME TRANSAKSI ANTARA NASABAH DAN PENGURUS
Mekanisme transaksi anatara nasabah dan pengurus bank sampah adalah sebagai berikut :
  1. Penentuan jadwal waktu dan tempat transaksi berlangsung wajib diketahui oleh semua pengurus dan juga nasabah
  2. Pengurus mempersiapkan proses transaksi sebelum nasabah datang, yang mau disiapkan adalah kebersihan dan kerapian sekertariat bank sampah, absensi, slip transaksi dengan nomor transaksinya, buku pencatatan, timbangan, karung pilah, kalkulator, alat tulis, kamera
  3. Nasabah datang ke lokasi transaksi dengan membawa sampah kering yang telah terpilah dan juga buku tabungan/rekening nasabah
  4. Nasabah mengisi absensi dan mengambil slip transaksi untuk proses transaksi. Bagi nasabah yang tidak melakukan transaksi, datang hanya untuk menarik tabungan cukup mengisi absensi dan menunggu panggilan pelayanan sesuai dengan urutan absen
  5. Sesuai dengan urutan absen pengurus bagian pencatatan memanggil nasabah dan melayani nasabah untuk status keperluannya, nasabah yang dipanggil menyerahkan buku tabungan/rekening nasabah kepada divisi pencatatan untuk mengecek isiannya. Divisi pencatatan mengecek sampah yang dibawa nasabah dengan pengelomnpokan sampah yang telah diatur sebelumnya.
  6. Nasabah kemudian diarahkan ke divisi penimbangan dengan membawa slip transaksi yang telah dicek oleh divisi pencatatan. Divisi penimbangan akan mengisi kolom berat timbangan sesuai dengan item sampah yang dibawa. Setelah penimbangan nasabah diarahkan ke pengepakan
  7. Divisi pengepakan menerima slip transaksi yang telah telah terisi item sampah pada kolom samapah/kode sampah, berat timbangan pada kolom timbangan (Kg) yang kemudian divisi pengepakan memberikan masing-masing harga dari setiap item sampah yang mau dijual oleh nasabah. Setelah divisi pengepakan selesai memberikan harga tiap item samaph, selanjutnya nasabah diarahkan ke bendahara.
  8. Bendahara terlebih dahulu memegang buku tabungan/rekening nasabah dari divisi pencatatan. Bendahara selanjutnya mengisi terlebih dahulu isian tanggal, no induk, no nota, data nasabah untuk pengisian di buku tabungan/rekening nasabah, buku besar bank sampah dan buku kas nasabah bank sampah. untuk slip transaksi yang diterima dari divisi pengepakan bendahara bertugas menghitung hasil kali nominal berat timbangan dengan harga satuan yang kemudian dijumlah berat timbangan dan jumlah nominal rupiah. Untuk buku tabungan/rekening nasabah pada lembaran bawah diisi sesuai dengan slip transaksi, pengelompokan jenis sampah kemudian jumlah total berat timbangan dan total harga sampah. untuk lembaran atas pada buku tabungan/rekening nasabah diisi sesuai dengan slip transaksi pada jumlah uang yang ditabung yang kemudian diisi pada kolom kredit, jumlah dari kolom kredit akan diakumulasi di kolom debet kemudian diparaf oleh pengurus. Selanjutnya dilanjutkan pengisian buku besar bank sampah yang sama isiannya pada lembaran bawah buku tabungan/rekening nasabah kemudian diparaf oleh nasabah bersangkutan. Selanjutnya pengisian buku kas nasabah yang isiannya sama dengan isian buku tabungan/rekening nasabah lembaran atas. Selanjutnya nasabah diberikan buku tabungan/rekening nasabah beserta dengan jumlah nominal uang yang nasabah mau ambil dari hasil transaksi. Bendahara menyimpan slip transaksi dan selanjutnya nasabah menuju ke Manager bank sampah
  9. Manager bank sampah mengecek pencatatan buku rekening nasabah dan juga berkonsultasi dengan nasabah apa dan bagaiamana keluh kesah serta saran kritik dari nasabah. Manager bank sampah juga menilai perkembangan nasabah melalui tukar informasi serta tukar edukasi
  10. Divisi umum bertugas membantu alur mekanisme system bank sampah berjalan dengan baik, tertatur dan mengurangi tindak kecerobohan aktivitas
MEKANISME TRANSAKSI ANTARA PENGURUS DAN PENGEPUL
Sebelum proses transaksi pengurus bank sampah dan juga nasabah selesai, manager memperhitungkan untuk menelfon memanggil pengepul yang telah diajak kerja sama sebelumnya untuk datang dan langsung juga menimbang sampah yang telah terkumpul. Pengepul dan pengurus pengelolaan bank sampah sebaiknya sudah mengetahui jenis harga masing-masing item sampah sehingga sehingga lebih mempermudah transaksi yang adil disemua pihak. Pihak pengurus juga telah mengepak sesuai dengan jenisnya dalam keadaan betul-betul tidak ada kecurangan atau bahan lain yang bercampur sehingga mempemudah dalam penimbangan

No comments:

Post a Comment